Ia menambahkan , berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu dilarang dipasang pada tempat umum tempat ibadah.
“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Imbauan ini juga kata dia untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman.
“Sekali lagi dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum, tempat ibadah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye maupun masa setelah Kampanye,” tutupnya. (rdr/ant)