LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat meminta kepada para partai politik (parpol) peserta pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman, Elvie Syafni mengatakan larangan ini sebagaimana tertuang di dalam surat imbauan KPU RI nomor: 766/PL.01.6-80/05/2023 tanggal 27 Juli 2023.
“KPU RI sudah menyurati seluruh pimpinan partai politik perihal ini. Maka kami dari KPU Kabupaten Pasaman juga meminta kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” tegas Elvie Syafni, Jumat.
Elvie Syafni mengatakan imbauan ini disampaikan dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Perlu kami jelaskan kampanye pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.