Syarat pindah memilih kata dia ada dua kategori dimana H-30 memilih atau 15 Januari 2024 yaitu bertugas ditempat lain (luar TPS).
“Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,” katanya.
Kemudian kata dia pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menempuh pendidikan di luar domisli, dan pindah domisili.
“Untuk kategori H-29 sampai H-7 memilih yang boleh mengajukan pindah memilih hanya bagi pemilih yang bertugas ditempat lain. Kemudian menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan,” terangnya.
Ia menyampaikan setiap pemilih yang mengajukan pindah memilih di luar TPS dirinya terdaftar harus dilengkapi dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
KPU kata dia menjamin hak memilih warga Negara Republik Indonesia tersalurkan pada Pemilu 2024.
“Kami mengajak semua pihak untuk membantu KPU melakukan sosialisasi pemilu 2024. Agar semua masyarakat dapat tersalurkan hak pilihnya,” tutupnya. (rdr/ant)