LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq melalui divisi perencanaan, data dan informasi, Sulastri mengatakan layanan ini sengaja dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pindah memilih di pemilu 2024 mendatang.
“KPU terus memberikan layanan untuk menjamin semua hak memilih bagi warga Negara Republik Indonesia tetap tersalurkan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang,” ungkap divisi perencanaan, data dan informasi, Sulastri, Senin.
Sulastri mengatakan DPTb untuk Pemilu 2024 merupakan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi menyalurkan suaranya tidak pada tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia terdaftar.
“Jika warga sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka harus mengajukan permohonan pindah memiliki dengan membawa bukti dukung sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” kata Sulastri.
Untuk penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), lanjut dia, nantinya jika warga pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih yang nanti dikeluarkan oleh KPU kabupaten/kota.
“Pemilih DPTb untuk pindah memilih, yang mengeluarkan dokumen itu adalah KPU maupun PPS dan PPK,” katanya.