“Alhamdulillah bapak Gubernur memahami dan mendukung upaya ini. Tapi segala sesuatu ada prosedurnya dan harus sesuai dengan aturan yang ada, saat ini kita menunggu persetujuan teknis dari dua kementerian, PUPR dan Lingkungan Hidup,” ujar Jasman.
Sekretaris Jenderal Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat ini menegaskan, solusi terbaik untuk jangka pendek saat ini adalah bagaimana pemko bisa pinjam pakai TPAS tersebut kepada Pemrov Sumbar.
“Nantinya kita melihat progres di TPAS, sampai bisa diizinkan untuk mengelola TPAS secara mandiri dan kita upayakan bersama DPRD aset ini kita minta ke pemprov untuk dihibahkan lagi ke Kota Payakumbuh, di samping kita siapkan juga TPAS kita di lokasi lain,” ungkapnya.
“Seperti kita ketahui bahwa MoU pembuangan sampah kita ke Kota Padang tinggal beberapa waktu lagi, sehingga usulan untuk pinjam pakai TPA regional milik pemprov yang berada di Kota Payakumbuh dirasa sangat mendesak. Sambil menunggu persetujuan dari Pemprov untuk menghibahkan lahan TPA dan persiapan lahan lainnya, kita sangat berharap pinjam pakai ini bisa segera disetujui oleh Pemprov,” ujar Jasman. (rdr/ant)