PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria di Kota Payakumbuh ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh tersebut berinisial AM (38). Mirisnya, korban telah dilecehkan sejak duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
“Pelaku merupakan ayah kandung korban,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Jumat (10/3/2023).
Rudi mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Senin (27/2/2023) lalu di sebuah rumah kosong Kota Payakumbuh.
“Di sana akhirnya terungkap setelah korban tak tahan lagi dan menceritakan peristiwa yang menimpanya,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pelaku dan pengakuannya mengejutkan. “Ternyata korban mendapat rudapaksa sejak bangku SD hingga pertengahan SMP,” katanya.
Rudi mengatakan, pelaku sudah ditahan di Polres Payakumbuh. Polisi juga melibatkan instansi luar kepolisian dalam pemulihan korban.
Barang bukti yang disita di antaranya, satu sweater warna hitam, satu celana jeans warna biru dan satu jaket parasut warna hitam. (rdr-008)