PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda berinisial KA (28) karena diduga menghamili anak di bawah umur.
Ia ditangkap karena menghamili anak di bawah umur dan berdasarkan laporan polisi LP/B/51/III/2023/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 5 Maret 2023.
“Yang melaporkan pelaku adalah orang tua korban. Pelaku ditangkap pada Senin (17/4/2023),” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Selasa (18/4/2023) siang.
Elvis mengatakan, pelaku KA dan korban berstatus pacaran. Namun, KA nekat menghamili korban yang masih berusia 16 tahun.
“Total sudah enam kali dilakukannya, saat ini kondisi korban tengah hamil enam bulan,” ungkap Elvis.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak di dua rumah kontrakannya yang berlokasi di Kota Payakumbuh.
“Pelaku sudah ditahan. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya itu,” imbuhnya.
Selain menahan KA, polisi juga melibatkan unsur dan instansi samping lainnya untuk pemulihan kondisi dan psikis korban. (rdr-008)