PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial MS (48) ditangkap usai dilaporkan sang istri yang memergokinya melakukan rudapaksa (pelecehan seksual) terhadap dua anak tirinya.
Warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap di kediaman orang tuanya yang berada di Kota Padang.
“Pelaku melakukan rudapaksa terhadap dua anak tirinya, aksi terakhirnya dipergoki istrinya sendiri atau ibu kandung anak yang menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Selasa (25/4/2023).
Elvis mengatakan, rudapaksa itu pertama kali dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2022, kemudian tanggal 18 dan 19 November 2022.
Aksi pelaku terakhir dilakukan pada tanggal 11 Januari 2023 hingga kepergok istrinya sendiri. Dari sana, semua cerita tekuak bahwasanya MS telah menyetubuhi dua anak di bawah umur.
“Ibu korban kemudian melapor ke polisi, kemudian kami tindak lanjuti dengan menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap MS,” katanya.
Saat ini, kata Elvis, pelaku sudah ditahan di Polres Payakumbuh. Polisi juga melibatkan instansi terkait dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak demi pemulihan kondisi psikis korban. (rdr-008)