PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial MS (48) ditangkap usai dilaporkan sang istri yang memergokinya melakukan rudapaksa (pelecehan seksual) terhadap dua anak tirinya.
Warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap di kediaman orang tuanya yang berada di Kota Padang.
“Pelaku melakukan rudapaksa terhadap dua anak tirinya, aksi terakhirnya dipergoki istrinya sendiri atau ibu kandung anak yang menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Selasa (25/4/2023).
Elvis mengatakan, rudapaksa itu pertama kali dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2022, kemudian tanggal 18 dan 19 November 2022.
Laman 1 dari 2 Laman