PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Selasa, mengatakan barang bukti tersebut dari puluhan perkara seperti pencurian, narkotika, judi, asusila, obat-obatan dan lainnya.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kejari Payakumbuh Suwarsono usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Ia mengatakan bahwa barang bukti tersebut tidak hanya berasal dari perkara di tahun 2023 namun juga ada perkara dari tahun 2021 karena masih adanya upaya hukum.
“Barang bukti ini dari 21 perkara yang sudah inkrah atau telah memiliki kepastian hukum. Perkara tidak hanya dari 2023 tapi ada dari yang 2021 karena masih ada upaya hukum,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa jumlah barang bukti hasil penyisihan yang dimusnahkan itu di antaranya narkotika jenis sabu seberat 108,74 gram, dan ganja kering 6.448,12 gram.
“Ada juga pil ekstasi 14 butir, obat-obatan terlarang 1.546 kotak atau bungkus, handphone, catatan togel, pakaian dan lainnya,” ujarnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut mendampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrik Murbawan, Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, Kasi Datun Tengku Aldi, Kasi Pidum Adhitya Febricar serta sejumlah mahasiswa magang dan staf Kejaksaan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air untuk selanjutnya dibuang. Sementara barang bukti berupa ganja kering, obat-obatan, kosmetik terlarang serta barang bukti perkara judi dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sementara untuk barang bukti berupa senjata jenis air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian,” ujarnya. (rdr/ant)