PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Selasa, mengatakan barang bukti tersebut dari puluhan perkara seperti pencurian, narkotika, judi, asusila, obat-obatan dan lainnya.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kejari Payakumbuh Suwarsono usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Ia mengatakan bahwa barang bukti tersebut tidak hanya berasal dari perkara di tahun 2023 namun juga ada perkara dari tahun 2021 karena masih adanya upaya hukum.
“Barang bukti ini dari 21 perkara yang sudah inkrah atau telah memiliki kepastian hukum. Perkara tidak hanya dari 2023 tapi ada dari yang 2021 karena masih ada upaya hukum,” ujarnya.