Dia menyebutkan bahwa jumlah barang bukti hasil penyisihan yang dimusnahkan itu di antaranya narkotika jenis sabu seberat 108,74 gram, dan ganja kering 6.448,12 gram.
“Ada juga pil ekstasi 14 butir, obat-obatan terlarang 1.546 kotak atau bungkus, handphone, catatan togel, pakaian dan lainnya,” ujarnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut mendampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrik Murbawan, Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, Kasi Datun Tengku Aldi, Kasi Pidum Adhitya Febricar serta sejumlah mahasiswa magang dan staf Kejaksaan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air untuk selanjutnya dibuang. Sementara barang bukti berupa ganja kering, obat-obatan, kosmetik terlarang serta barang bukti perkara judi dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sementara untuk barang bukti berupa senjata jenis air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian,” ujarnya. (rdr/ant)