PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp6.784.835.000 atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan, raihan dana insentif fiskal tersebut sesuai penetapan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 350 tahun 2023.
“Keputusan itu tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada TA 2023 menurut Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2023,” katanya, Selasa (3/10/2023) siang.
Ia mengatakan, banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemko Payakumbuh untuk dapat menekan bahkan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah tertentu saja, melainkan harus dilakukan oleh semua perangkat daerah,” katanya.
Ia mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh telah memberikan bantuan kepada keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.