Setelah yakin penghuni rumah tidak di tempat, WIR kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela depan dan menggasak barang elektronik berupa satu alat musik jenis keyboard dan satu mixer sound system.
Polisi menemukan titik terang keberadaan tersangka saat ada informasi yang menerangkan bahwa barang bukti yang dicuri tersangka tersebut diposting seseorang yang beralamat di Kabupaten Pasaman melalui situs jual beli dalam jaringan (daring) atau online.
“Dari sana kami bergerak dan berhasil menemukan barang bukti serta keberadaan tersangka di Kota Payakumbuh,” katanya.
Hasil interogasi polisi, tersangka WIR berstatus residivis yang telah melakukan dua aksi pencurian sebelumnya di Kota Bukittinggi tahun 2011 dan terakhir di Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 lalu.
“Saat kami tangkap, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kakinya. Saat ini dia sudah kami tahan beserta barang buktinya,” tutur Doni. (rdr)
Komentar