Intan menjelaskan bahwa tahun anggaran dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya. Setiap awal tahun, proses pengentrian data harus dilakukan kembali untuk menentukan pejabat pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah. “Dari pengguna anggaran hingga bendahara, semua harus melalui tahapan pengentrian data di aplikasi SIPD,” ujar Intan.
Pencairan gaji ASN baru dapat dilakukan setelah seluruh kelengkapan data diajukan. “Penyelesaian tahapan pengentrian data di aplikasi ini bergantung pada kecepatan tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah semua data terverifikasi dan diinput, bendahara umum daerah dapat mencairkan gaji,” terang Intan.
Per Sabtu (4/1/2025), Intan mengungkapkan bahwa sudah ada 11 OPD yang melapor telah menyelesaikan pengentrian data. Saat ini, OPD-OPD tersebut sedang dalam proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar untuk pencairan gaji ASN. (rdr/ant)
Komentar