“Korban tidak pernah menceritakan kasus tersebut kepada siapa pun karena diancam oleh MR. Kalau sampai ada orang yang tahu perbuatannya kepada korban, MR mengancam tidak akan membiayai sekolah ND dan menyita HP dan motor ND,” tuturnya.
Selama ini, kata Dedy, anggota keluarga korban yang tinggal serumah dengannya, yaitu ibu dan kakak laki-lakinya, tidak mengetahui bahwa korban mengandung karena kehamilannya tidak kentara.
Sesudah mengetahui bahwa MR memperkosa korban, kata Dedy, keluarga korban ingin menganiaya MR Karena tidak bisa menerima perbuatan MR kepada korban. Karena itu, pihaknya menangkap korban untuk mengamankannya dari amukan keluarga korban.
Dedy menginformasikan bahwa korban merupakan siswi kelas 2 SMK. Saat hamil, katanya, korban ikut paskibraka pada Agustus 2024. Sementara itu, MR merupakan suami keempat ibu korban. MR sehari-hari bekerja sebagai petani.
Atas perbuatan MR, Dedy mengatakan bahwa MR diancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal sepuluh tahun penjara. (rdr/ant)
Komentar