“Setelah menggeledah tubuhnya, kami menemukan tujuh paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok yang disimpan di saku pakaiannya,” ujar Welly.
Selain itu, petugas juga menyita ponsel Android Maxtron warna hitam milik R sebagai barang bukti. R mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang diungkapkan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan tersebut.
R kemudian dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr/ant)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar