Di samping jadi sopir, kata Hardi, RSM punya pekerjaan sampingan sebagai terduga pengedar sabu-sabu.
“Dia mengaku sudah sering menjual sabu-sabu. Dari pengakuannya, dia mendapatkan barang itu dari temannya di Air Haji.”
“Tapi, kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan barang itu,” tutur Hardi.
Hardi mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. (rdr/ant)
Komentar