JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) sudah dibolehkan berinvestasi di sektor usaha telekomunikasi dengan membangun tower sendiri dan bisa dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo Muhammad Ridwan di Painan, Jumat menyampaikan peluang untuk masuk ke bisnis telekomunikasi diakomodir dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja seperti membangun tower dengan menggunakan uang daerah.
“Membangun tower adalah komponen terbesar dalam struktur biaya penyedia dalam pengembangan akses layanan. Satu tower mencapai Rp4 miliar,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Kominfo Junaidi saat kunjungan kerja ke Painan.
Kunjungan ini sebagai tindak lanjut rapat zoom dengan Dinas Kominfo Pesisir Selatan pada Senin 6 Maret sesuai surat bernomor B-183/DJ/PPI.3/PI.02.01/2/2023 soal pembangunan telekomunikasi.
Pembangunan bertujuan memperluas akses layanan digital lewat program internet desa. Tahun ini kegiatan ada di tiga kecamatan antara lain Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Kemudian Batang Kapas, Sutera dan Lengayang.
Kemenkominfo menyatakan Pesisir Selatan menjadi kabupaten prioritas utama dalam rangka pembangunan perluasan akses dan peningkatan layanan telekomunikasi usulan 2022, karena memiliki data yang akurat.
Ia melanjutkan peluang daerah masuk ke bisnis telekomunikasi merupakan terobosan baru guna mempercepat akses digitalisasi di Indonesia, karena dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telekomunikasi ditarik ke pusat.
Padahal Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi selama ini juga membuka peluang daerah, baik kabupaten, kota maupun provinsi untuk berperanserta dalam mengembangkan akses layanan internet.
Menurutnya pembangunan tower bisa dilakukan melalui dana APBD dan pemerintah kabupaten kemudian dapat menyewakan pada operator. Dengan demikian tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan swasta guna percepatan akses internet di daerah.
“Kami tentu berharap ini bisa terjadi di Pesisir Selatan, sehingga akses layanan teknologi informasinya bisa lebih baik,” sebutnya.
Ia menyampaikan Presiden Joko Widodo 2020-2022 menargetkan ada tambahan 12 ribu desa memiliki akses layanan digital sebagai salah satu syarat utama untuk bisa berkembang dan maju.