Satu pelaku yang diburu, kata Novianto, menelanjangi dan memukul korban. Tiga lainnya mendokumentasikan insiden itu ke dalam bentuk video.
Eks Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Sumbar itu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal terhadap lima pelaku.
Di antaranya, Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 12 tahun serta denda sedikitnya Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
Kemudian, pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun, atau denda Rp200 juta.
Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,6 tahun dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sama dengan pidana pokok.
“Untuk penerapan sanksi pidana UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, kam mengarahkan kepada tiga terduga pelaku yang masih kabur. Keterangan dari lima tersangka, mereka yang mendokumentasikan saat peristiwa persekusi dan pelecehan seksual terjadi hingga viral di tengah masyarakat,” tuturnya. (rdr-008)