PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.
Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono mengatakan, tersangka yang telah ditangkap pihaknya dalam kasus tersebut berjumlah lima orang.
Lima tersangka itu yakni AK (38), warga Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, merupakan pelaku yang meneriakkan kalimat, ‘baok kalua, caliak an kalua (bawa keluar, perlihatkan keluar).
Kemudian Z (46) warga Kambang Barat, pelaku yang melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang payudara kedua korban.
Tersangka ketiga, J (46) warga Pasir Putih, Kambang Barat. J merupakan inisator agar kedua korban ditelanjangi.
Kemudian O (45), warga Pasar Gompong, Kambang Barat ini memberikan lampu hijau kepada tersangka agar kedua korban ditelanjangi.
Terakhir G (47), warga Pasar Gompong, Kambang Barat. Ia berperan mengamankan kedua korban di belakang kafe Natasya dan menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda hingga akhirnya dua perempuan itu digelandang dan ditelanjangi di Pantai Pasir Putih.
“Masih ada empat tersangka lagi yang masih diburu. Mereka ikut melakukan persekusi dan pelecehan seksual dengan peran masing-masing. Nama mereka sudah kami kantongi,” kata Novianto, Kamis (4/5/2023) siang.