Datanya saat ini hanya 20 persen proyek bersumber dari APBD yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan hanya 25 Badan Usaha pelaksana yang terdaftar sebagai Peserta BPJAMSOSTEK.
Surat edaran ini mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai huruf I perlindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
Dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Konstruksi oleh Pengguna Jasa sudah disediakan Anggaran untuk keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial bagi Pekerja Konstruksi yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 156 Ayat (1) Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat (3) Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan / atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pada Pasal 157 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2024 juga menegaskan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan, meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi. (rdr/ant)
Komentar