SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sijunjung menyediakan kamar rawatan khusus bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau Penyakit akibat kerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat di hubungi di Solok, Minggu, mengatakan, penyediaan kamar khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan branding bersama Pemkab ini merupakan inovasi terbaru terkait pelayanan yang dilakukan Pemkab Sijunjung.
“Sebelumnya dukungan dan terobosan dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sijunjung yaitu 100 persen pekerja non ASN yaitu sebanyak 3.970 orang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
Selain itu sejak Maret 2022, hampir 10 ribu pekerja rentan terdiri dari petani, pedagang, guru mengaji, imam masjid, Khatib, Garin Masjid juga telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui dana APBD, dan ini merupakan aksi pertama yang ada dari Pemkab atau Pemko se Sumatera Barat.
Menurut dia, dengan adanya pertumbuhan kepesertaan yang terus berkelanjutan, inovasi pelayanan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan peserta merasa beruntung dengan layanan dan manfaat setelah menjadi peserta, bukan sekedar kewajiban untuk membayarkan iuran tanpa kepastian layanan dan manfaat.