BKSDA menduga, kemungkinan besar gajah ini berasal dari Bungo, Jambi, seperti kemunculan tahun 2014 di perbatasan Jambi – Dharmasraya atau dari koridor Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi.
“(Pertama kali) dilaporkan warga kemunculan dua ekor gajah Sumatera jantan pada Selasa (14/2/2023) pagi,” kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Saat ini, BKSDA Sumbar telah berkoodinasi dengan pengelola Geopark Silokek, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan instansi terkait di Kabupaten Sijunjung untuk mengantisipasi perburuan.
“Kami telah membentuk tim pemantau khusus gajah tersebut. Hewan ini dilindungi dan masuk ke dalam Undang-undang (UU) Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistemnya nomor 5 tahun 1990, segala bentuk perburuan hewan ini dilarang dan pelaku terancam terkena kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” tuturnya. (rdr-008)