SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial AK (19), warga Kabupaten Dhamasraya ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan korban masih berusia 14 yang saat ini masih duduk di bangku SMP. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dan sempat menjanjikan akan menikahi korban.
Abdul menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh orangtua korban bernama Suprihartanto ke Polsek Kamangbaru pada 20 Mei 2023 lalu. “Ia melaporkan jika anaknya telah disetubuhi oleh pacarnya,” katanya, Selasa (23/5/2023).