SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang baru 5 bulan keluar dari dalam penjara ditangkap lagi.
Pelaku berinisial MM (24), warga Jorong Balai Lamo, Kenagarian Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung ditangkap Polres Sijunjung di rumah istrinya di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Senin (19/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan pelaku merupakan residivis.
Kali ini dia terlibat pencurian motor di Jorong Sabiluru, Nagari Tanjuang Labuah, Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung yang dicuri pada 1 Januari 2023 lalu.