SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang muncikari yang menjual anak di bawah umur. Korban didagangkan kepada seorang hidung belang seharga Rp1,7 juta.
Pelaku berinisial SW (43), merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jorong Kapuak Ranah Sigadiang, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ditangkap Jumat (23/6/2023) di salah satu penginapan di Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan Minggu (25/6/2023), kejadian berawal dimana jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan patroli diseputaran-seputaran penginapan di wilayah hukum Polres Sijunjung.
“Petugas sampai di salah satu penginapan. Di sana, petugas menemukan seorang lelaki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri. Sementara si perempuan masih di bawah umur, sedangkan di lelaki sudah dewasa,” tuturnya.
Petugas kata perwira yang akrab disapa AQJ ini, kemudian membawa keduanya untuk dimintai keterangan. Si pria berinisial FR mengaku jika perempuan bawah umur berinisial WN merupakan perempuan yang dimintanya melalui seorang perempuan yang diduga muncikari lewat aplikasi WhatsApp. WN rencananya dimintai melakukan hubungan suami istri dengan FR.