SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tidak bisa menunjukan surat-surat yang sah, satu unit truk berisikan 23 kubik kayu dan dua orang diamankan jajaran Satrekrim Polres Sijunjung yang dibantu Polsek Kamang Baru.
Kejadian penangkapan tersebut dilakukan Senin (17/7/2023) pagi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan Selasa, dua orang yang diamankan yaitu sopir KA (38) dan kernet BB (40). Keduanya warga Sumatera Utara.
Kronologinya, beber Kasat, saat anggota Satreskrim Polres Sijunjung dan Polsek Kamang Baru melakukan kegiatan patroli rutin. Petugas melihat satu kendaraan truk bermuatan berat. Merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut.