Kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan barang yang diangkut adalah kayu pecahan berbentuk papan, dengan panjang 5 meter. Petugas kemudian menanyakan perihal dokumennya, namun sang sopir tak dapat memperlihatkan dokumen yang sah.
“Sopir mengaku mengangkut kayu dari Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya. Dokumen yang ditunjukkan ke petugas tak sesuai dengan jenis kayu yang dibawa,” ujarnya.
Selanjutnya petugas mengamankan kendaraan beserta sopir dan kenek ke Mapolres Sijunjung diproses lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyelidikan, untuk sementara truk dan dua orang ini masih kita amankan,” ujarnya. (rdr-007)