PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dengan proyeksi belanja sebesar Rp917,6 miliar.
“Komposisi KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2025, dengan target pendapatan sebesar Rp856,5 miliar sedangkan proyeksi belanja sebesar Rp917,6 miliar dan pembiayaan netto Rp61 miliar,” kata Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, di Padang Aro, Senin.
Dia mengatakan kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain KUA PPAS APBD 2025 eksekusi bersama legislatif juga menetapkan perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.
Untuk komposisi perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun anggaran 2024, dengan target pendapatan sebesar Rp877,6 miliar dan belanja daerah Rp930,6 miliar serta pembiayaan netto Rp52,9 miliar.
Paripurna penetapan KUA PPAS ini katanya, telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa paling lambat minggu kedua bulan Agustus Rancangan KUA dan PPAS APBD awal serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD sudah harus disepakati antara Kepala Daerah bersama DPRD.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda menjelaskan, kebijakan anggaran telah sejalan dengan kebijakan dan baseline yang diusulkan dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2045.
Dalam upaya peningkatan PAD, katanya, pemerintah diminta mencari sumber pendapatan yang sah dan melakukan inovasi yang sesuai dengan kewenangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberian insentif-insentif yang dapat menarik minat masyarakat.
Selain itu, kebijakan, program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi.
Hal ini ini katanya, mengingat adanya peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. (rdr/ant)