Kepala Inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, saat ini status ASN hanya dua yang diakui yaitu pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mengatakan, dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1 dan 2 ditegaskan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan ini juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan, pada ayat 3 ditegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. “Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 jenis ASN hanya dua yaitu PNS dan PPPK di luar itu tidak diakui,” ujarnya. (*)