Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solok Selatan melakukan penggabungan empat SMPN dan 12 sekolah dasar negeri.
Plt Kepala Disdikpora sebelumnya Irwandi Osmaidi mengatakan, bahwa penggabungan sekolah tersebut merupakan kebijakan undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah. Keputusan penggabungan yang dilakukan saat ini merupakan keputusan yang sudah finis dari pemerintah pusat, dengan alasan pendanaan.
“Penggabungan sekolah dan termasuk pemberhentian tenaga honorer itu adalah kebijakan Undang-undang, bukan kebijakan Bupati Solok Selatan. Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan tersebut,” terang Osmaidi kala itu.
Ia mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah reguler Pasal 3 Ayat (2) huruf d, dikatakan, persyaratan sekolah penerima dana bos reguler adalah memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Menurut dia penggabungan sekolah yang peserta didiknya kurang dari 60 orang, pada intinya Pemda Solok Selatan ingin meningkatkan mutu pendidikan, sehingga Solok Selatan bisa bersaing dengan kabupaten/ kota yang ada di Sumatera Barat. (ant)