PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada panitia kurban dan pengurus masjid dan melarang penggunaan sapi betina produktif untuk kurban pada saat Idul Adha.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama panitia kurban untuk tidak menggunakan sapi betina produktif untuk kurban sebab bisa merusak produktivitas sapi serta melanggar aturan perundang-undangan,” kata Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, pada 2022 jumlah sapi betina yang digunakan sebagai hewan kurban cukup tinggi yaitu mencapai 43 persen dari total 1.223 kurban.
Padahal katanya, menurut aturan penggunaan sapi betina sebagai hewan kurban ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan bisa dikenakan hukuman denda hingga penjara.
“Penggunaan hewan betina produktif untuk kurban masih tinggi padahal sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang dijelaskan dalam pasal 6,” katanya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan ketersediaan hewan ternak, khususnya sapi.