Selain itu Pemkab Solok Selatan juga sudah melakukan pertemuan dengan pengurus masjid maupun panitia kurban guna pelarangan pemotongan sapi betina bertanduk produktif serta sosialisasi tatalaksana pemotongan hewan kurban.
Dia menjelaskan, pemotongan sapi betina untuk dijadikan hewan kurban pada 2022 mencapai 47 persen dan sebagian besar di Kecamatan Sungai Pagu, Pauah Duo dan Koto Parik Gadang Diateh.
Sedangkan di Kecamatan Sangir pada 2022 hanya ada enam ekor sapi betina yang dijadikan hewan kurban.
Tiga Kecamatan lagi yaitu Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batang Hari pada 2022 tidak ditemukan pemotongan betina produktif.
“Pemotongan sapi betina produktif ini ada sanksi hukumnya dan setiap tahun selalu dilakukan sosialisasi kepada panitia kurban,” ujarnya. (rdr/ant)