PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat untuk pertama kali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sebesar Rp19,9 miliar.
“Dari alokasi Rp19,9 miliar tersebut sebanyak Rp10,6 miliar diterima tahun ini dan sisanya Rp9,3 miliar pada 2024,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan Admi Zulkhairi,di Padang Aro, Selasa.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH kelapa sawit alokasinya dipergunakan untuk infrastruktur jalan dan diutamakan di perkebunan minimal 80 persen.
Sedangkan untuk penunjang katanya, maksimal hanya diperbolehkan 20 persen.
Alokasi di Solok Selatan yang sudah ditetapkan, untuk infrastruktur sebesar 95 persen dan lima persen sebagai penunjang.
Alokasi penunjang dipergunakan oleh Pemkab Solok Selatan sebanyak Rp247 juta untuk pertanian atau 2,64 persen dan Asuransi bagi petani Rp300 juta atau tiga persen untuk 1.400 orang petani-pekebun.
Dia menyebutkan, pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur alokasi DBH dari Rp19,9 miliar baru cair 90 persen dan sisanya 10 persen lagi berdasarkan kinerja pemerintah daerah.