PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 2023 menerima Rp321,9 juta dari hasil pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
“Kami diberi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi menara sebesar Rp300 juta dan tercapai Rp321,9 juta atau 107,32 persen,” kata Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Tommy Fernandes, di Padang Aro, Senin.
Dia menyebutkan, di Solok Selatan terdapat 63 menara telekomunikasi dari lima provider yaitu PT Telkomsel 10 unit dengan retribusi Rp53,3 juta.
Selanjutnya PT Tower Bersama Grup sebanyak 19 menara dengan retribusi Rp96,7 juta, PT Dayamitra Telekomunikasi 30 menara dengan retribusi Rp148,5 juta.
Kemudian PT Protelindi tiga menara dengan retribusi Rp16,6 juta serta PT Solusi Tunas Pratama satu menara dengan retribusi Rp6,6 juta.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihapuskan.
Undang-undang HKPD berlaku terhitung mulai tanggal 5 Januari 2022 yang sekaligus mencabut UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Akan tetapi, sesuai dengan Ketentuan Peralihan Undang-undang HKPD Pasal 187 huruf a dan huruf b, retribusi tersebut masih dapat dipungut sesuai dengan Perda mengenai PDRD berdasarkan Undang-undang PDRD yang masih tetap belaku paling lama dua tahun sejak tanggal diundangkannya.
“Sesuai aturan yang berlaku tahun ini merupakan yang terakhir kami memungut retribusi menara telekomunikasi,” ujarnya.