PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan, Sumatera Barat membayarkan klaim sebesar Rp53,9 miliar pada pekerja di daerah itu untuk seluruh program yang ada pada Tahun 2023.
“Klaim yang dibayarkan sebesar Rp53,9 miliar pada Tahun 2023 merupakan manfaat yang diterima oleh peserta atas segala risiko akibat kerja,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro, Senin.
Sesuai amanah Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Komentar