SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pertanian Kota Solok melakukan pencairan dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk Kelompok Tani (Keltan) Sarang Alang Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, senilai Rp11,7 juta karena gagal panen akibat banjir.
Kepala Bidang Agribisnis Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kota Solok, Amora, di Solok, Selasa, mengatakan klaim asuransi ini merupakan akibat musibah banjir pada Desember 2023 yang menyebabkan kerusakan dan gagal panen pada 1,95 hektare areal persawahan milik Kelompok Tani Sarang Alang.
Ia mengatakan klaim asuransi tersebut diperoleh karena petani telah terdaftar sebagai peserta program AUTP yang telah didaftarkan melalui Dinas Pertanian Kota Solok dan diharapkan petani yang mendapatkan klaim asuransi agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
AUTP merupakan program dari Kementerian Pertanian dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana.
Program ini untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan baik karena banjir, kekeringan maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan. Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah pusat 80 persen atau Rp144 ribu, dan 20 persen atau Rp36 ribu swadaya oleh petani yang mendaftar.