Ketika terjadi kerusakan tanaman atau terjadi gagal panen, kepada petani peserta asuransi akan diberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Selama tahun 2023, Dinas Pertanian Kota Solok juga telah mencairkan klaim asuransi pada tiga kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Sakato Pompa di Kelurahan Simpang Rumbio sebesar Rp6 juta, Kelompok Tani Serba Usaha dan Kelompok Tani Wanita Sepakat Air Masin di Kelurahan Tanah Garam masing-masing sebesar Rp3,6 juta dan Rp4,02 juta. Penyebab kerusakan sawah pada ketiga kelompok tani tersebut adalah serangan OPT tikus.
Amora juga berharap adanya peningkatan pendaftaran AUTP di Kota Solok pada tahun 2024 ini karena sangat bermanfaat bagi petani apabila terjadi risiko gagal panen.
Apabila petani mulai menanam untuk segera mendaftarkan AUTP melalui penyuluh wilayah binaan petani tersebut dan segera disampaikan ke Dinas Pertanian Kota Solok.
Tahun 2023 Dinas Pertanian Kota Solok telah memfasilitasi pendaftaran AUTP pada 45,61 hektare sawah. (rdr/ant)