“Saat penggerebekan, kami mengamankan tiga laki-laki dan sepasang perempuan dan laki laki selesai berhubungan intim,” ungkapnya.
Namun, saat penggerebekan, sambung Zulkarnain, pemilik rumah diketahui tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Bahkan, dari laporan warga, ada satu pasangan lagi yang telah selesai berbuat maksiat di rumah itu, namun tidak kami temukan saat penggerebekan,” katanya.
Selain menangkap lima orang, petugas Satpol PP juga menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diketahui uang jasa untuk sekali ‘main’.
“Empat pria yang diduga sebagai pelaku, kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.”
“Sementara wanitanya, kami serahkan ke Panti Rehab Andam Dewi yang berada di Arosuka, Kabupaten Solok,” tuturnya. (rdr-008)