“Dua orang berperan sebagai pemotong rel dan dua orang lagi berperan sebagai pengangkut rel, yang kami tangkap di lokasi kejadian. Dua pelaku lainnya sedang kami buru dan diminta menyerahkan diri,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri menjelaskan, pelaku berinisial P dan B mencuri besi rel kereta api dengan cara memotong menggunakan satu mesin las.
Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh H alias U dengan cara mengangkatnya.
“Besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi menggunakan becak motor (betor),” katanya.
Akibat kejadian tersebut, DJKA Kemenhub mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.
“Kedua pelaku sudah kami tahan dan terus kami kembangkan serta memburu kedua pelaku lainnya,” tuturnya. (rdr-008)