PADANG, RADARSUMBAR.COM – Merasa tidak lagi difungsikan, dua pria ‘menggarap’ besi rel kereta api yang ada di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, bukannya mendapatkan apresiasi, perbuatan D (42) dan N (40) tahun harus mendapatkan konsekuensi hukum hingga ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota pada Sabtu (11/3/2023) malam.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian rel kereta api sejak Rabu hingga Sabtu (8-11/3/2023),” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Fadil, begitu polisi yang pernah ikut dalam misi perdamaian dunia mewakili Polri tersebut mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap lantaran mencuri besi rel kereta api dengan cara memotongnya menggunakan mesin las.
“Ia kami tangkap saat hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak,” katanya.
Ahmad Fadilan menjelaskan, pelaku sejatinya berjumlah empat orang, namun dua di antaranya kabur dan sudah dijadikan buron oleh polisi.