Ia mengatakan, kedua pemuda tersebut mencuri dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah korban pada malam hari dengan cara membuka pagar rumah dan mengambil ban bekas yang terletak di teras rumah korban.
Setelah pelaku mendapatkannya, barang hasil curian tersebut dijual ke Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta. “Dari pengakuannya, mereka telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Edy.
“Pelaku sudah kami tahan, ban bekas juga ikut kami amankan sebagai barang bukti (BB) beserta motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” tuturnya. (rdr-008)