PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap dua pemuda yang terlibat dalam pencurian ban bekas.
Dua pemuda yang berinisial YF (21) dan AD (29) tersebut ditangkap pada Rabu (15/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Solok Kota, AKP Edy Yuhendra mengatakan, keduanya melakukan pencurian di rumah seorang warga Kota Solok berinisial WT, 36 tahun.
“Pelaku mencuri enam ban mobil bekas di rumah korban,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023) malam.
Laman 1 dari 2 Laman