“Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali sejak Januari sampai Mei 2022. dengan nilai Rp174,7 juta” ucap dia.
Lebih lanjut, pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
Dalam surat tersebut dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga April 2023 ini.
“Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 hingga Rp37 juta per bulannya,” kata dia.
Darmawan juga mengatakan permasalahan kerja sama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik.
Dan tidak berlarut-larut sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi, pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun warga Kota Solok,” katanya. (rdr/ant)