SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Solok, Sumatera Barat terus mengalami peningkatan bahkan pada 2023 ini meningkat menjadi 1.956 KK dari 2022 lalu 1.940 KK.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Selasa mengatakan pada 2022 jumlah bantuan PKH yang telah diterima oleh masyarakat Kota Solok melalui empat tahapan penyaluran dengan total bantuan sebesar Rp5,7 miliar dengan jumlah KPM sebanyak 1.940 KK.
Sedangkan pada 2023 ini telah disalurkan bantuan untuk tahap satu sebesar Rp1,4 miliar dengan jumlah KPM sebanyak 1.956 KK.
Berdasarkan data di atas dapat terlihat bahwa adanya peningkatan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat Kota Solok.
“Mudah-mudahan hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan ke depannya terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Solok,” ucap dia.
Ia juga berharap di acara Rapat Koordinasi ini, kita dapat menyamakan persepsi dalam menyatukan program dalam melakukan pemberdayaan kepada para KPM PKH, agar masyarakat dapat keluar dari kemiskinan yang diawali dengan keluar dari penerima PKH (graduasi).
Ia juga mengatakan perlu dipahami bersama bahwa salah satu indikator keberhasilan dari program PKH ini adalah turunnya jumlah KPM PKH, sedangkan dilihat selama ini jumlah KPM PKH tersebut semakin bertambah.
“Di sini juga perlu kita samakan pola pikir kita tentang program PKH ini,” ujar dia.
Ada banyak jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti bantuan PKH, bantuan sembako, bantuan BLT BBM, BLT dampak Covid, BLT dampak inflasi, dan bantuan bantuan lainnya.
Semua bantuan tersebut dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah bantuan PKH. Padahal bantuan-bantuan tersebut sangatlah berbeda, meskipun seluruhnya berasal dari Pemerintah Pusat maupun dari kementerian sosial RI.
Oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi dari seluruh stakeholder untuk menginformasikan dan menjelaskan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami hal tersebut karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan, yang bisa saja disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.