Zul mengatakan PKH merupakan sebuah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Ia menyebutkan ada tiga komponen program PKH, yaitu komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Kedua, komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/ MI atau sederajat, anak SMA/ MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Tiga, sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteriia diutamakan usia lansia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat. Pada Tahun 2020 untuk lansia dimulai dari tahun 60 (enam puluh tahun).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3 bahwa Sasaran PKH adalah keluarga dan/ atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteraan sosial.
KPM PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dimana KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat. (rdr/ant)