SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Solok merespons penangkapan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga edarkan sabu-sabu dan telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Syaiful Rustam mengatakan, oknum ASN itu berinisial AJ alias Laber (48) dan bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok.
“(Jabatan) dia staf,” kata Syaiful, Sabtu (8/7/2023) kepada Radarsumbar.com.
Syaiful mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melanda salah seorang anak buahnya tersebut ke aparat kepolisian.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan. (Sementara) untuk (status) kepegawaiannya kami akan jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun, Syaiful tidak menjabarkan secara rinci sanksi yang akan diterima oleh Laber terkait ulahnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami tetap mempedomani aturan hukum yang ada sekarang. Belum ada putusan hukuman sanksi tetap kami lakukan karena dalam aturan kepegawaian sudah diatur,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN di Pemko Solok ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial AJ alias Laber (48) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota pada Rabu (5/7/2023) malam pukul 20.52 WIB.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan kawasan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Kamis (6/7/2023) malam.