Fadil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut karena polisi sering menerima terjadi kasus penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, Laber yang merupakan seorang ASN di lingkungan Pemko Solok sendiri sudah diintai oleh pihak kepolisian terkait aktivitas terlarangnya tersebut.
“Saat kami tangkap, dia sedang duduk di rumah makan itu,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket ukuran kecil sabu-sabu dan telepon seluler (ponsel) yang terletak di atas meja tempat pelaku duduk.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan bahwa seorang ASN yang terjerat permasalahan atau kasus hukum bisa disanksi oleh instansinya setelah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Hukuman disiplin bagi seorang pegawai yang bermasalah, diantaranya hukuman sedang seperti penurunan pangkat namun tak dipecat (demosi).
Jika seorang ASN terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku jika oknum ASN tersebut terbukti sebagai pengedar.
Selain itu, ASN yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. (rdr).