Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim KPU Kota Solok, Partai Politik pertama yang mendapatkan tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yakni : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.27 WIB.
Partai Politik yang terakhir mendapatkan tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yakni Partai Demokrat pada pukul 02.39 WIB, Senin (10/7/2023).
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen pengajuan perbaikan bacaleg DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Tim KPU Kota Solok ini memerlukan waktu sampai dini hari.
Senin (10/7/2023) dan ada dua partai politik, yakni PSI dan Partai Ummat yang sampai waktu batas akhir pukul 23.59 WIB, Minggu (9/7/2023) tidak menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok.
Triati juga menjelaskan tahapan selanjutnya yang harus dilalui sampai diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
“Setelah selesai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon,” ujar dia.
Tahapan tersebut dijadwalkan tanggal 10 hingga 31 Juli 2023. Tahapan berikutnya penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 1 sampai 4 Agustus 2023.
Tahap penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Agustus 2023.
Sesuai jadwal tahapan, KPU Kota Solok akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, yakni pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. (rdr/ant)